About Us

PT Keluarga Tegar Sejahtera (Perusahaan) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Ny. Etty Roswitha Moelia, S.H. No. 13 tanggal 23 Mei 2007. Akta Pendirian perusahaan disetujui dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam surat Keputusan No. AHU-00816.AH.01.01.Th 2008 tanggal 7 Januari 2008.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Akte Pendirian Notaris Ny. Etty Roswita Moelia, S.H. sebagaimana tersebut di atas adalah berusaha dalam bidang jasa, pembangunan, perdagangan, perindustrian dan percetakan. Untuk mencapai makud dan tujuan tersebut Perusahaan dapat menjalankan usaha dalam bidang jasa konsultasi manajemen dan administrasi, jasa konstruksi dan pembangunan, kontraktor pelaksana pembangunan, pemborongan pada umumnya

Pada tahun 2007 para pendiri perusahaan mengadakan perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar perusahaan terkait diberlakukannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Ny. Etty Roswitha Moelia, S.H. No. 10 tanggal 21 Desember 2007. Adapun akte notaris tersebut sama sekali tidak merubah baik jumlah saham yang ditempatkan, komposisi pemegang saham, maupun susunan pengurus perusahaan.

Pada tahun 2011 perusahaan kembali mengadakan dua kali perubahan susunan kepengurusan. Perubahan pertama tertuang dalam Akta Notaris Ny. Etty Roswitha Moelia, S.H. No. 9 tanggal 18 Februari 2011 yang memuat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perusahaan. Akte perubahan ini telah diberitahukan dan telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10-16164 tanggal 27 Mei 2011. Dalam akte tersebut terjadi perubahan komposisi pemegang saham dan susunan pengurus perusahaan tanpa merubah jumlah saham yang ditempatkan. Adapun perubahan kedua dituangkan dalam Akte Notaris Saniwati Suganda, S.H. No.51 tanggal 27 Juni 2011 yang memuat Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan. Akte perubahan inipun telah diberitahukan dan telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10-21899 Tanggal 13 Juli 2011.